PERSPEKTIF APPRAISAL DALAM INSTITUSI KEUANGAN

PERSPEKTIF APPRAISAL DALAM INSTITUSI KEUANGAN
Penilaian (appraisal) merupakan salah satu sektor jasa yang dapat berperan penting dalam menentukan nilai ekonomis aset dan potensi harta kekayaan. Di Indonesia, penilaian atau appraisal belum dikenal secara umum. Hal ini karena appraisal masih dalam tahap pertumbuhan. Umumnya jasa appraisal atau penilaian digunakan institusi keuangan dalam menilai suatu properti. Salah satu institusi keuangan tersebut adalah bank.
Mengingat akan pentingnya pengetahuan, konsep-konsep, dan teori serta regulasinya, STIE Pelita Nusantara menggelar Webinar akademis bertajuk SHARING SESSION ABOUT APPRAISAL, pada hari Selasa, 26 Oktober 2021. Agenda Pendidikan dan pengembangan wawasan keilmuan kali ini menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dan berpengalaman di bidangnya, yaitu Bapak Kurniawan Hapsoro, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), Pimpinan Cabang Yogyakarta pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at Yudistira & Rekan.
Webinar dibuka pukul 09.00 WIB oleh Ketua STIE Pelita Nusantara Semarang, Bapak Dr. Luhgiatno, S.E., M.M., M.Si., diikuti oleh segenap civitas akademika STIE PENA dan juga peserta umum dari berbagai perguruan tinggi maupun instansi lain, yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam. Mengawali sambutannya Dr. Luhgiatno secara umum menyampaikan ketertarikan mengangkat tema ini karena profesi penilai masih asing terdengar atau belum banyak yang mengetahuinya. Padahal penugasan atau pekerjaan seorang panilai (Appraiser) cukup padat dengan kebutuhan dan permintaan Appraisal yang terus meningkat di setiap tahunnya. Jika persentasenya dibanding dengan banyak negara maju, persentase profesi penilai di Indonesia di banding dengan jumlah penduduknya terbilang masih sedikit.
Diharapkan webinar ini dapat membuka wawasan untuk mengetahui dan mengenal lagi apa itu Appraisal, serta memantapkan profesi yang masih langka ini menjadi salah satu pilihan profesi di masa depan yang cukup menjanjikan. Mohklas, S.E., M.Si. (Dosen STIE PENA) selaku Moderator membuka acara dengan membacakan CV dari pemateri tunggal yaitu Bapak Kurniawan Hapsoro. Beliau mengawali pendidikan tingginya di Universitas Diponegoro pada tahun 1996. Berbekal pengalaman kerja yang telah beliau tekuni di berbagai Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), membawanya fokus pada profesi Penilai (Appraiser), hingga beliau mendapatkan Sertifikat Profesi dari Asossiasi Profesional MAPPI pada tahun 2010. Gelar Magister of Economic of Development (M.Ec.Dev.) yang merupakan program pasca sarjana jalur professional, diperolehnya pada tahun 2016 usai mengikuti pendidikan Program Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Bapak Kurniawan Hapsoro membuka paparannya dengan terlebih dulu menjelaskan secara umum kerangka pikir untuk lebih mengetahui devinisi apa itu Appraisal (Penilaian) dan siapa itu seorang Appraiser (Penilai). Appraisal atau Penilaian merupakan proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomi suatu objek penilaian pada saat tertentu, sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku. Sedangkan Appraiser atau Penilai, adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktek Penilaian terhadap suatu objek untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Kriteria dan standar profesi Penilai yang berintegritas termuat dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Meski usaha jasa penilai sudah eksis sejak puluhan tahun yang lalu, hingga saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus sebagai payung hukum bagi profesi ini. Profesi penilai masih diatur setingkat peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 101/PML.01/2014 tentang Penilai Publik dan perubahan-perubahannya. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi penilai dan penilai publik dilakukan oleh PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
PERSPEKTIF APPRAISAL DALAM INSTITUSI KEUANGANLebih lanjut dijelaskan bahwa peran profesi penilai sangatlah penting dan dinilai strategis, baik sebagai penilai internal, penilai pemerintah maupun penilai publik. Salah satu pekerjaan penilai publik adalah menilai aset dan bisnis berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Selain itu, mereka juga memberikan pendapat hingga estimasi terkait nilai ekonomis sebuah objek penilaian sesuai SPI. Penilaian yang dilakukan bertujuan untuk transaksi, pelaporan keuangan sektor privat dan sektor publik, penjaminan utang, penerimaan negara, dan tujuan penilaian lainnya sesuai SPI. Status penilai publik sendiri wajib terdaftar di MAPPI atau Masyarakat Profesi Penilai Indonesia. Izin menjadi penilai publik ditetapkan dengan keputusan menteri dan diklasifikasikan dalam bidang jasa: penilaian properti sederhana; penilaian properti; penilaian bisnis; atau penilaian personal properti. Untuk mendapat izin penilai publik, penilai harus sudah beregister, sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian dan memiliki kompetensi, yang diperoleh dengan cara menempuh pendidikan awal penilaian; pendidikan profesional lanjutan ujian sertifikasi penilai. Pendidikan awal penilaian tersebut telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, baik pendidikan non formal penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai; pendidikan formal penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; atau pendidikan formal dan non formal penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
Bapak Kurniawan Hapsoro juga memaparkan mengenai MAPPI (berikut jenjang keanggotaannya) yang menjadi wadah yang menghimpun Profesi Penilai Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukannya sebagai pelaku kegiatan Penilaian. Sesuai data, jumlah penilai yang terdaftar sebagai anggota MAPPI kurang lebih 10.700 orang, dengan jumlah penilai beregister kurang lebih 3.700 orang. Dasar hukum berpraktek sebagai seorang Penilai di Indonesia, selain bekal pendidikan dan keahlian/kompetensi, adalah berpedoman pada KEPI dan SPI, yang mengatur Penilai dan Penilaiannya. Berbagai peraturan dan perundangan yang melibatkan Penilai serta standar pengendalian mutu seorang Penilai di Indonesia juga dijelaskan oleh narasumber dalam paparannya.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. KJPP dibagi jadi dua bentuk badan usaha, yakni perseorangan dan persekutuan. Persebaran KJPP di Indonesia belum merata bahkan hampir sebagian besar ada di pulau Jawa. Hingga kini pengguna jasa yang melibatkan penilai berdasarkan trend penugasan tujuan penilaian (sumber PPPK-Kemenkeu 2021) antara lain: pengadaan tanah/lahan; pengelolaan barang usaha milik negara/daerah (BUMN/D); perbankan (penjaminan hutang); pasar modal; industri keuangan non bank; jual beli; lelang.
Penjelasan tentang tujuan dan ruang lingkup penilaian baik itu: penilaian properti sederhana; penilaian properti; penilaian bisnis; atau penilaian personal properti, mengarahkan pada munculnya peluang karir yang bisa diambil sebagai penilai. Profesi ini memiliki tanggung jawab yang cukup besar, juga penuh resiko karena tidak sedikit yang berbenturan dengan pihak-pihak yang tidak berkenan dengan hasil penilaian maupun masalah-masalah sosial di masyarakat yang tidak sepele. Menjadi penilai harus dibekali dengan pendidikan dan keahlian/kepakaran khusus di bidangnya. Biaya jasa dan honor dihitung berdasarkan pengetahuan dan pengalaman sang penilai serta komponen-komponen lain baik langsung secara personel maupun non personel. Pedoman terhadap imbalan atau gaji dari seorang penilai sendiri telah diatur dalam FKJPP MAPPI tahun 2017. Gaji dasar yang ditetapkan ditentukan dari skala gaji rata-rata yang berlaku secara umum dalam Kantor Jasa Penilai Publik.
Tidak kalah penting dan menjadi tantangan ke depan, harus diakui zaman terus bergerak, revolusi dunia kini berada pada era dimana teknologi adalah kunci, otomatisasi sistem memegang peranan, dan konektivitas berbasis data dan internet adalah jawabannya. Untungnya dalam bekerja Penilai lebih banyak mengandalkan ketajaman pikiran, daya analisa dan intuisi pasar. Namun demikian profesi penilai harus siap dan mampu menghadapi tantangan kebutuhan yang makin tinggi terhadap data dan penggunaan teknologi dalam proses penilaian yang selama ini dilakukan manual dapat diotomasi. Oleh karena itu tidak ada pilihan lain bagi profesi ini untuk senantiasa meningkatkan kualitas diri agar dapat sejajar dengan sejawatnya di negara lain.

Selasa, 26 Oktober 2021
Humas STIE PENA-Atik

 

Bagikan...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Lainnya

Seputar Kampus

Webinar “Penetapan SAK EP bagi Koperasi”

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan globalisasi, Indonesia sebagai negara yang turut andil dalam percaturan ekonomi dunia perlu untuk senantiasa mengikuti standar akuntansi yang berlaku