STIE PELITA NUSANTARA BEKERJASAMA DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SEMARANG DALAM KEGIATAN SEMINAR EDUKASI
Demografi menjadi salah satu hal penting yang menentukan dan mempengaruhi arah optimalisasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam tata kelola pemerintahan, data kependudukan dan pencatatan sipil digunakan dalam semua layanan publik. Beberapa produk kebijakan pemerintah yang didasarkan atas demografi seperti penyaluran subsidi, pembangunan fasilitas publik, bantuan sosial, dan kebijakan ekonomi lainnya.
Data statistik demografi menyediakan informasi yang sangat terperinci suatu populasi atau kelompok dalam suatu wilayah. Data kependudukan senantiasa mengalami perubahan secara riil time. Oleh karena itu sistem administrasi negara terus dibenahi yang salah satunya dengan digitalisasi menuju era satu data. Proses integrasi data antar sektor menjadi sangat penting karena hanya dengan integrasi data dapat tercipta pemutakhiran data secara terus menerus. Keinginan Indonesia hanya memiliki satu data sudah diamanatkan oleh Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pendidikan tentang Kependudukan merupakan upaya terencana dan sistematis untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi kependudukan serta kualitas penduduk dengan kehidupan sosial, ekonomi, kemasyarakatan dan lingkungan hidup. Implementasi pendidikan kependudukan bagi generasi muda diharapkan dapat diarahkan pada kesadaran bahwa dirinya merupakan elemen penting dalam pembangunan bangsa.
Sebagai bentuk upaya memperluas pengetahuan seputar isu-isu kependudukan, STIE Pelita Nusantara menggelar Seminar edukasi yang mengangkat tema DIGITALISASI INTEGRASI DATA KEPENDUDUKAN SEBAGAI BASIS DATA EKONOMI, pada hari Selasa, 14 Desember 2021. Dalam seminar kali ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak Suryanto, S.H., M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Diselenggarakan di Aula Kampus STIE PENA, seminar yang diikuti oleh seluruh Dosen, Mahasiswa STIE PENA, dan Siswa-Siswi SLTA sederajat di Kota Semarang dan Kab Demak. Ketua STIE Pelita Nusantara Semarang, Bapak Dr. Luhgiatno, S.E., M.M., M.Si. dalam kesempatan ini menyampaikan pesan-pesannya kepada para peserta seminar hal-hal yang terkait dengan kependudukan sangat penting, apalagi di era digital saat ini, data harus terstandarisasi, terintegrasi. Implementasi di Kota Semarang outputnya adalah SEMARSATATA (Semarang Satu Data), sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Oleh karena itu, silahkan Bapak/Ibu/Saudara mengikuti acara ini dengan serius, hingga akhir pertemuan nanti dan silahkan untuk ditanyakan kepda narasumber jika ada hal-hal yang sekiranya itu menjadi permasalahan terkait dengan data kependudukan kalian semua.
Ibu Hj. Widaryanti, S.E., M.Si., Akt., CA., (Wakil Ketua STIE PENA) selaku Moderator membuka acara dengan membacakan CV dari Bapak Suryanto. Riwayat jabatan beliau sebagai abdi negara diawali sejak tahun 2006 di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kota Semarang. Beliau mengemban amanat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, sejak Oktober 2021 hingga sekarang.
Bapak Suryanto membuka paparannya dengan menjelaskan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk). Selain memberikan keabsahan identitas dan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, Adminduk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional dan terpadu dan menjadi rujukan dasar bagi semua sektor pelayanan masyarakat terkait lainnya.
Ruang lingkup Adminduk adalah Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Permasalahan data perkotaan antara lain pendataan yang belum terstandarisasi, sistem yang masih konventional (pencatatan manual), serta perbedaan sistem manajemen data, berimplikasi pada sulitnya integrasi data. Untuk itu pemerintah berupaya memperbaiki tata kelola data demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mendukung pembangunan nasional.
Dalam menyikapi perkembangan teknologi informasi, transformasi digital merupakan sarana integrasi digitalisasi data termasuk data kependudukan. Penerapan teknologi digital mengubah proses non-digital (manual) menjadi proses digital. Prinsip Satu Data sebagai kebijakan pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, secara perlahan akan terwujud sebagai impian besar pemerintah untuk mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia dari hulu ke hilir. Demikian pula yang saat ini telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu portal satu data yang populer dengan istilah SEMARSATATA (Semarang Satu Data).
Salah satu fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat adalah masalah kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu kematian. Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara bertahap telah melakukan penerapan teknologi informasi maupun keamanan data KTP-el dengan menerapkan Single Identity Number (SIN) yang berbasis pada data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP-el. Data NIK, memuat informasi identitas warga termasuk alamat rumah, riwayat keluarga, pendidikan, yang diberikan hanya sekali pada saat lahir dan berlaku seumur hidup. “NIK terdiri dari 16 angka. Deretan enam angka awal merupakan kode provinsi, kota atau kabupaten, serta kecamatan-nya. Adapun enam angka berikutnya tanggal, bulan, dan tahun lahir, sementara empat angka sisanya merupakan nomor penduduk”.
Melalui perjanjian kerjasama antara Dukcapil dengan lembaga terkait dalam pemanfaatan data kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, termasuk berbagai perusahaan jasa keuangan dan perbankan. Pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP elektronik akan menjadi bagian dari pengendalian risiko yang semakin penting. Oleh karena itu dalam kerjasama ini semua lembaga wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu askes data kependudukan. Demikian Bapak Suryanto mengakhiri pepaparan materinya.
Written by : Atik-HUMAS STIE PENA