PELATIHAN & SERTIFIKASI PAJAK BREVET A & B 2019 MAHASISWA STIE PELITA NUSANTARA
Menjawab tuntutan keahliani bidang perpajakan oleh industri maupun himbauan Kemenristekdikti, dimana lulusan sarjana akuntansi perlu memiliki sertifikat kompetensi pendamping ijazah sesuai bidangnya, sebagian mahasiswa Prodi Akuntansi STIE Pelita Nusantara semester V dan VII mengikuti PELATIHAN & SERTIFIKASI PAJAK BREVET A & B dilanjutkan Ujian Sertifikasi Brevet A & B kurang lebih 1 bulan sejak 14 Januari 2019.
Pelatihan ini terselenggara atas kerjasama STIE Pelita Nusantara yang diketuai Bp. Untung Widodo, SE, MM dan TTC (Tax Training Center) yang dipimpin oleh Bp. Muhammad Syukur, SH, MH, MSi. Sebelum pelatihan dimulai, dilakukan penandatangan MoU dalam jangka waktu 1 tahun antara STIE PENA dan TTC , dimana Kampus PENA dapat digunakan sebagai Tempat Pelatihan & Ujian Brevet Pajak dengan Instruktur dari TTC. Mahasiswa yang lulus ujian ini diharapkan lebih siap terjun di dunia industri maupun menjadi profesional khususnya menangani pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Ketua STIE berharap peserta akan mendapatkan ilmu perpajakan yang up-tp-date, sehingga dapat diaplikasikan di dunia kerja nanti. Pimpinan TTC menyampaikan, pelatihan ini akan menyesuaikan aturan Pajak Penghasilan yang diterapkan tahun 2019. Jadi materi ini sangatlah baru. Pelatihan ini dapat memperkuat pola kerjasama simbiosis mutualisme antara Kampus-Profesional Perpajakan-dan Industri sehingga berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Info tambahan:
Brevet A merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai dengan ketentuan perpajakan (pajak penghasilan) Orang Pribadi (OP). Materinya meliputi Ketentuan umum (tentang tatacara) Perpajakan (KUP), PBB, BPHTB, Bea Materai sampai Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) [Baca : https://www.educipta.com/brevet-ab-terpadu/].
Brevet B merupakan tingkatan kursus atau pelatihan pajak dengan pembahasan dasar sampai menengah dengan pembahasan ketentuan perpajakan Badan / perusahaan. Materinya meliputi Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pot-Put) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 15, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2) dan sebagainya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik 1111 maupun 1107 PUT, Akuntansi Pajak dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan [Baca : https://www.educipta.com/brevet-ab-terpadu/].